Friday, July 17, 2020

Panggilan Mama jadi Rayuan Maut Lukman Kuras Harta Janda-janda Muda

Panggilan Mama jadi Rayuan Maut Lukman Kuras Harta Janda-janda Muda

Tribunnews NKRIPria bernama Lukman (43) memiliki jurus yang jitu untuk menaklukan para janda muda sehingga korban menuruti segala kemauannya.
warga Kampung Labuan Bulan, Desa Cikumbun, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang ditangkap polisi setelah melakukan terpaksa harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena menipu ratusan janda muda dan mengeruk harta benda mereka.
Modus yang dipakai untuk bisa memperadaya para korbannya, yakni Lukman berpura-pura sebagai pegawai negeri sipil yang berdinas di Pandeglang. Tak hanya itu, polisi menemukan bukti adanya pesan mesra Lukman setelah membongkar isi percakapannya kepada para korban.
Berbekal gombalan dan tipu muslihatnya itu, ratusan janda muda dari berbagai daerah rela memberikan uang hingga puluhan juta rupiah.
Kanit I Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Tomi Irawan menyampaikan, dari bukti percapakan di dalam ponsel tersangka, polisi berhasil mengidentifikasi kemungkinan para korban yang berasal dari berbagai daerah di antaranya Pandeglang, Jakarta Utara, Cilegon, Serang, Bogor, Lampung, Tasikmalaya, Pamulang, Samarinda, Bojonegara, Ciputat hingga Depok. AGEN POKER
“Nomor ponsel perempuan yang kami buka blokirannya saja mencapai 74 orang, belum lagi nomor-nomor perempuan lain di handphone-nya yang panggilannya sayang, mama-papa yang kemungkinan korbannya sekitar 50 orang lebih,” kata dia, Jumat (17/7/2020).
Tomi juga membeberkan, awalnya Lukman beraksi dengan mengajak berkenalan para calon korbannya melalui media sosial. Setelah itu, biasanya pelaku mengajak para korbannya untuk berpacaran. Nantinya setelah berpacaran pelaku meminjam sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikannya. 
“Korban yang melapor ini mengaku diajak pelaku bekerjasama menggadai mobil bak terbuka dan meminta uang gadai sebanyak Rp26 juta, namun sampai saat ini mobil tidak datang dan kemudian pelaku meminta uang untuk patungan membeli motor NMAX menggunakan identitas korban sebesar Rp3 juta akan tetapi sepeda motor dikuasai pelaku dan cicilan tidak dibayarkan. Sehingga kerugian total Rp29 juta,” kata Tomi.
Menurut Tomi, wanita yang menjadi korban ditaksir mencapai ratusan orang, namun yang berani melaporkan hanya 1 orang karena kerugian yang dialaminya cukup besar. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan salah satu korban.
Berangkat dari laporan itu, polisi meringkus Lukman saat sedang berada di Perumahan Taman Banten Lestari RT 04 RW 26, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Kota Serang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar menambahkan, biasanya uang hasil dari menipu itu digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk menghindari korban yang sudah berhasil ditipunya, pelaku mengaku sakit saat korbannya menagih janji atau meminta uangnya dikembalikan. JUDI ONLINE
“Saat ditagih oleh korban si pelaku mengaku sakit dan yang membalas chatting adalah anaknya. Bahkan ada korban yang sampai memberikan laptop, uang tunai hingga puluhan juta. Perempuan yang dipacarinya sekitar 50 orang, padahal pelaku sudah punya anak dan istri,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, Lukman dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. Kini, kuli bangunan itu telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

No comments:

Post a Comment