Saturday, July 11, 2020

Benarkah Dana Haji Dipakai untuk Tangani Wabah Corona? Ini Faktanya


Jakarta - 
Pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 karena dampak pandemi virus Corona COVID-19. Di media sosial, beredar narasi dana calon jemaah yang sudah terkumpul dipakai pemerintah untuk membantu penanganan wabah Corona.
Narasi tersebut beredar setelah ada usulan dari salah satu anggota Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi.
Tidak lama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan uang yang telah disetor para calon jemaah tidak akan digunakan untuk membantu penanganan penyebaran virus Corona. Ia menjamin dana dari calon jemaah sama sekali tidak akan diganggu.
"Bahwa dana setoran haji yang bapak/ibu sudah setorkan ke bank penerima itu sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun," kata Yandri beberapa waktu lalu.
JagoDomino.Live Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji akan aman dan hanya akan dipakai untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala BP-BPKH, Anggito Abimanyu menyebut per Mei 2020 dana yang dikelola senilai lebih dari Rp 135 triliun. Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," berdasarkan keterangan resmi BPKH yang diterima detikcom.

No comments:

Post a Comment